Kamis, 08 September 2011

Cara Beternak bebek pedaging dan Petelur

Cara Beternak bebek pedaging dan Petelur, bagaimana cara beternak bebek? berikut ini akan kami rinci step by stepnya yang mana artikel ini saya kutip dari infoternak yang sudah kompeten.

SARANA .
Lokasi 1) Tak bertentangan dengan RUTR dan RDTR

2) Letak dan ketinggian lokasi dengan wilayah sekitarnya harus memperhatikan lingkungan dan topografi 2. Lahan Lahan harus jelas, sesuai degan peruntukannya menurut peraturan perundangan yang berlaku


3. Penyediaan Air dan Alat Penerang Air yang digunakan harus memenuhi baku mutu air yang sehat yang dapat diminum oleh manusia dan ternak serta tersedia sepanjang tahun, dan hendaknya menyediakan alat penerangan (listrik) yang cukup sesuai kebutuhan.

4. Bangunan

1) Jenis Bangunan, jenis bangunan yang digunakan sama dengan jenis bangunan pada peternakan ayam

a. Kandang anak ayam, kandang ayam dara, ayam induk/babon dan ruang penetasan; kandang isolasi ayam sakit

b. Gudang penyimpanan bahan baku, ransum makanan ayam, gudang peralatan, ruang penyimpanan telur dan tempat penyimpanan obat;

c. Bak dan saluran pembuangan limbah


d. Bangunan kantor untuk urusan administrasi

2) Konstruksi Bangunan Memenuhi daya tampung untuk menjamin masuknya udara dengan leluasa ke dalam kandang dan keluarnya udara kotor (suhu optimal 26,5 oC dengan kelembaban maksimum 90%) memiliki saluran pembuangan limbah , bahan yang ekonomis.

3) Tata Letak Bangunan

a. Ruang kantor dan tempat tinggal karyawan : terpisah dari perkandangan

b. Ruang penetasan, kandang untuk anak ayam dan kandang induk untuk

3) Pembuatan unit pengolahan limbah (padat, cair dan gas)

4) Pembuatan tempat pembuangan kotoran dan penguburan bangkai VI. PENGAWASAN

1. Sistem Pengawasan 1) Pada titik kritis dalam proses produksi untuk memantau kemungkinan adanya penyakit

2) Dinas Peternakan melakukan Pengawasan 2. Sertifkasi

1) Untuk tujuan ekspor harus dilengkapi dengan sertifikat

2) Sertifikat dikeluarkan oleh Dinas Peternakan/Instansi yang membidangi Peternakan setelah melalui penilaian berdasarkan monitoring dan evaluasi

3. Monitoring dan Evaluasi 1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh instansi yang berwenang di bidang peternakan di kabupaten/kota 2) Evaluasi dilakukan setiap tahun berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan serta pengecekan/kunjungan ke lokasi usaha

4. Pencatatan Data yang perlu dicatat adalah data populasi, produksi, catatan produksi, konsumsi pakan, jadwal vaksinasi, penyakit, pemasukan dan pengeluaran itik.

5. Pelaporan Setiap usaha itik wajib membuat : 1) Laporan tertulis secara berkala (semester dan tahunan) kepada instansi Dinas Peternakan 2) Laporan Internal (teknis dan administrasi) untuk pengawasan intern, terutama pada titik kritis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar